PenggunaanPakaian Dinas untuk Sturuktural, Fungsional, dan PelaksanaUntuk PNS dan Non PNS yang bersifat Insidental. Setiap Tanggal 14 : Pakaian Pramuka ( mempringati hari ulang tahun pramuka ) Setiap Tanggal 17 : Pakaian Korpri ; Setiap Tanggal 22 : Pakian bernuansa santri ( Hari ulang tahun santri )
Peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI dirayakan setiap tanggal 29 November. Penetapan itu berdasarkan tanggal berdirinya organisasi pemerintah tersebut di tahun 1971 pada era Orde pegawai pemerintah ini punya sejarah yang cukup panjang, yaitu sejak zaman kolonial Belanda. Lalu, bagaimana kisah di balik Hari Ulang Tahun KORPRI ini? Mari kita ulas Sejarah Hari KORPRIWali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat menggelar upacara HUT KORPRI bersama para Aparatur Sipil Negara ASN Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot atau singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan organisasi yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD, dan perusahaan serta pemerintah desa. Peringatan ini bertepatan dengan terbentuknya KORPRI oleh Presiden Soeharto pada 29 November KORPRI ini sudah ada sejak masa kolonial Belanda. Saat itu, pegawai pemerintahan Belanda sebagian besar adalah seorang bumiputra dan kedudukannya berada di kelas sampai di sana, ketika kekuasaan diambil alih oleh Jepang, pegawai yang awalnya bekerja untuk Belanda menjadi bawahan penguasa baru ini. Semua itu akhirnya berakhir ketika akhirnya Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Semua pegawai statusnya jadi pegawai pemerintah ternyata Belanda belum sepenuhnya mengakui kedaulatan Tanah Air. Maka dari itu, muncul pembagian pegawai menjadi tiga kelompok, yaitu Pegawai RI yang berada di bawah kekuasaan RI, di bawah kekuasaan Belanda, dan yang bekerja sama dengan mereka akhirnya menerima kedaulatan Indonesia, pegawai pemerintahan juga berubah nama menjadi Pegawai RIS. Sistem pemerintahan berubah, pegawai pemerintahan pun ikut berubah akhirnya pada awal Orde Baru, pemerintah Indonesia merombak pegawai negeri. Hal tersebut diatur melalui Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI. Dalam keputusan itu, tertera bahwa KORPRI adalah satu-satunya wadah penghimpun dan pembina seluruh pegawai RI di luar itu kemudian disebarkan tepat pada 29 November 1971. Sejak saat itulah peringatan Hari KORPRI dirayakan setiap tahun di tanggal Arti lambang dari KORPRIlogo KORPRI lambang KORPRI, terdapat tiga bagian pokok yang punya makna tersembunyi. Apa saja itu? Pohon terdiri dari 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun. Makna lambang ini menyiratkan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia sejak kemerdekaan RI pada 17-8-1945. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang. Arti lambang ini adalah wadah sebagai pemersatu tiap anggota KORPRI untuk mendukung pemerintah Indonesia yang stabil dan demokratis dalam mencapai tujuan nasional. Sayap yang besar berbulu 4 di tengah dan 5 di tepi. Artinya sebagai pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk menciptakan organisasi yang mandiri dan profesional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, terdapat 10 makna yang terdapat dalam lambang KORPRI. Makna tersebut tertuang dalam Keputusan Musyawarah Nasional VII Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor KEP-09/ tentang Lambang, Panji, dan Mars Korpri. Inilah makna yang terkandung dalam keputusan Motif pohon. Desain tersebut dipakai berdasarkan tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif tersebut sebagai lambang kehidupan Motif balairung melambangkan tempat yang menghimpun seluruh anggota KORPRI untuk mewujudkan aparatur negara yang netral, jujur, adil, bersih, dan berwibawa untuk mendukung pemerintah RI dalam mencapai cita-cita serta tujuan nasional. 3. Lima tiang balairung. Simbol ini menggambarkan Pancasila sebagai teladan dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa, dan Sayap melambangkan kekuatan, kiprah, perjuangan KORPRI untuk menciptakan organisasi yang mandiri, dinamis, modern, dan profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita serta tujuan Pangkal kedua sayap yang bersatu di tengah melukiskan sifat persatuan KORPRI dalam satu tempat. Tak hanya itu, motif tersebut melambangkan kesetiaan kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas umum, pembangunan, dan Sayap yang besar menggambarkan tugas KORPRI sebagai pengabdi masyarakat. Tentunya dengan mengutamakan kepentingan umum, bangsa, dan negara Fondasi yang melandasi bangunan balairung menunjukkan loyalitas KORPRI kepada pemerintah dan negara. Hal tersebut karena fungsinya dari fondasi itu mengokohkan bangunan yang berada di Pohon berdahan dan berdaun rapi menyimbolkan peran KORPRI sebagai pengayom bangsa. Hal tersebut sesuai dengan fungsi dan perannya sebagai abdi negara dan masyarakat di Lantai gedung balairung yang tersusun piramida menyiratkan mental anggota KORPRI. Adapun mental yang dimiliki adalah netral, jujur, dan adil yang tidak pernah luntur ketika bekerja untuk kepentingan bangsa dan Warna emas berarti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Lambang KORPRI merupakan lambang yang terdiri dari pohon bangunan balairung dan sayap yang dilengkapi dengan corak lainnya. Baca Juga Memperingati 11 November sebagai Hari Bangunan Nasional 3. Tugas pokok KORPRIASN saat memperingati HUT KORPRI ke-49 laman KORPRI DPR RI, terdapat tiga tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh anggota KORPRI. Berikut ini tugas-tugas yang mereka emban. Menyukseskan program pemerintah yang sejalan dengan ketentuan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Membimbing Korps dari anggota hingga seluruhnya. Pelaksanaannya dilakukan dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang ada agar tercipta kesatuan landasan berpikir, ucapan, dan tindakan. Membimbing serta memelihara mutu rohani dan jasmani seluruh anggota. Hal itu dilakukan guna memiliki moral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdaya guna, dan berhasil guna. 4. Fungsi utama KORPRIKORPRI saat rapat kerja laman resmi KORPRI DPR RI, ada pula lima fungsi utama KORPRI. Inilah kelima fungsi tersebut. Sebagai pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang konstruktif sebagai warga negara yang baik serta menjadi pelopor kemajuan, sehingga bisa menjadi teladan masyarakat. Sebagai pendorong dalam peningkatan pelaksanaan fungsi layanan masyarakat dengan melaksanakan usaha dan kegiatan untuk menambah kesadaran, ketulusan, kedisiplinan, dan kemampuan para anggota. Sebagai pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah yang berkaitan dengan tujuan serta tugas pokok KORPRI. Sebagai penampung, pengolah, penyalur, serta pengayom bagi para anggotanya menurut kebijakan pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai penyelenggara kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota dengan keluarganya secara material serta spiritual. Nah, itulah sejarah Hari Ulang Tahun KORPRI dan makna lambangnya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya! Baca Juga 16 Oktober Hari Parlemen Indonesia Sejarah DPR
1) Penggunaan PSB Korpri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan pada setiap: a. upacara hari ulang tahun Korpri; b. upacara bendera tanggal 17 setiap bulan; c. upacara hari besar nasional; d. pengangkatan sumpah; dan e. acara resmi yang diselenggarakan oleh pengurus Korpri. (2) Alat kelengkapan PSB Korpri sebagai berikut: a. Bandung - HUT KORPRI atau Hari Ulang Tahun KORPRI setiap tahunnya diperingati pada 29 November. Di tahun 2022 ini, HUT KORPRI jatuh pada Selasa 29/11/2022.Peringatan HUT KORPRI ini ditetapkan sejak tahun 1971 yang juga menandai hari lahir KORPRI. HUT KORPRI tahun 2022 menjadi peringatan yang ke-51 mungkin tak semua orang tahu apa itu KORPRI? Kenapa perlu ada peringatan HUT KORPRI? Pengertian KORPRIKORPRI merupakan singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Korps dalam KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti himpunan orang badan, organisasi yang merupakan satu adalah organisasi yang mewadahi seluruh Pegawai Republik saja yang termasuk Anggota KORPRI?Mereka yakni Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan di KORPRI berdiri berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI dan diperkuat dengan Keppres No. 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar Berdirinya KORPRISejarah peringatan HUT KORPRI 2022 adalah sesuai dengan tanggal berdirinya KORPRI pada tanggal 29 November 1971. Hal ini berdasarkan Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI.AdvertisementSelama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik sebelum itu, melansir situs resmi KORPRI, latar belakang sejarah KORPRI sangatlah panjang. Pada masa penjajahan Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda berasal dari kaum bumi putera. Namun kedudukan pegawai merupakan kelas saat peralihan kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai kemerdekaan Indonesia dan berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan sebagai Pegawai Negara Kesatuan Republik pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI sejarah panjang, hingga akhirnya pada 29 November 1971, KORPRI berdiri berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI yang ditetapkan oleh Presiden RI KORPRIKita biasa melihat lambang KORPRI ini di seragam yang digunakan para PNS serta pin yang biasa disematkan di baju mereka. Lambang KORPRI berbentuk pohon, bangunan berbentuk balairung dan bentuk yang membentuk kesatuan itu memiliki artinya Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut lambang KORPRI. Foto IstimewaMakna lambang / logo KORPRIPohon dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun. Ini melambangkan peranan KORPRI sebagai pelindung dan pengayom negara. Peran dan fungsi KORPRI sebagai aparatur negara dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Republik Indonesia pada 17-8-1945 yang dinyatakan dalam jumlah ranting, dahan dan berbentuk balairung dengan lima tiang. Ini melambangkan tempat yang menjadi pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru yang besar dan kuat ber-elar 4 empat ditengah dan 5 lima ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar dan Logo HUT KORPRI 2022Dalam rangka memperingati HUT ke-51 KORPRI tahun 2022 pemerintah telah merilis tema dan logo peringatannya. Melansir situs resminya, peringatan HUT ke-51 KORPRI mengusung tema HUT KORPRI 2022 adalah "KORPRI Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi untuk Negeri".Tema tersebut bermakna harapan para anggota KORPRI tetap bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sebagai prasyarat pembangunan untuk logo HUT KORPRI 2022 adalah sebagai berikut. Logo ini dapat diunduh melalui link di bawah iniLink download logo HUT KORPRI 2022Adapun berdasarkan Surat Edaran terbaru KORPRI, rangkaian kegiatan HUT ke-51 KORPRI tahun 2022 adalah meliputiKegiatan doa untuk bangsa dan atau upacara bendera pada tanggal 29 November 2022Kegiatan bakti sosial terutama donor darah dan pemberian bantuan sosialKegiatan olahraga tema HUT KORPRI 2022Kegiatan rohani, pertemuan ilmiah dan turut berpartisipasi dalam peringatan HUT ke-51 KORPRI tahun 2022, tema dan logo HUT KORPRI 2022 dapat digunakan untuk menyemarakkan peringatannya pada tanggal 29 November 2022. Simak Video "Tenda Pelantikan P3K Pemkab Tasik Roboh, Peserta Berhamburan" [GambasVideo 20detik] tya/tey Keduanyabagian dari Korpri, jadi PPPK bisa pakai seragam Korpri," kata Zudan dilansir JPNN, Senin Kemudian pasal 11 pakaian seragam batik Korpri digunakan pada saat upacara hari ulang tahun Korpri, digunakan tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional dan rapat pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri. (jpnn/spn/topnews) ASN PAKAIAN SERAGAM BATIK KOPRI SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IX KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA NOMOR Batik KOPRI TerbaruPakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana lampiran Peraturan pakaian Seragam Batik KORPRI adalah dalam rangka mewujudkan soliditas dan solidaritas antar anggota KORPRI serta meningkatkan jiwa Seragam batik KORPRI adalah sebagimana tercantum dalam lampiran keputusan PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRIPenggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada Setiap tanggal 17 dan hari - hari besar nasional;Rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI;Dan hari lain yang diatur oleh instansi CIPTA PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRIDewan Pengurus Nasional KORPRI adalah pemegang hak cipta pakaian seragam batik dan penjualan pakaian seragam batik KORPRI harus seijin Dewan Pengurus Nasional KORPRI sebagai pemegang hak gambar seragam batik kopri terbaruDownload PAKAIAN SERAGAM BATIK KOPRI SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IX KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA NOMOR disini

PemerintahDesa yang merupakan bagian dari tatanan pemerintahan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bisa memahami dan mengamalkan isi dari Panca Prasetya KORPRI, di Wilayah Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Khususnya Pemerintah Desa Cilapar setiap tanggal 17 setiap bulannya mewajibkan seluruh perangkat desa Memakai Seragam

Pegawai Republik Indonesia Korpri akan merayakan ulang tahun emas pada tahun 2021. HUT Korpri diperingati setiap tanggal 29 November. Mengutip dari tema HUT KORPRI ke-50 adalah "ASN Bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia tumbuh." Korpri adalah wadah organisasi bagi pegawai republik Indonesia. Anggotanya bukan hanya pegawai negeri sipil PNS, tetapi juga pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Sedangkan perangkat Pemerintah Desa Tidak menjadi anggota Korpri setelah memiliki Organisasi Profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia. KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Sejak era reformasi, KORPRI adalah organisasi netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu. Sejarah Korpri Korpri memiliki sejarah panjang dalam perjalanannya di Indonesia. Dimulai dari masa penjajahan Belanda. Melansir laman resmi BKPPD Pasuruan, saat itu, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai pun berada di kelas bawah karena pengadaannya didasarkan pada kebutuhan penjajah. Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah. Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Di saat yang bersamaan, akhirnya seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar

TRIBUNWOWCOM - Hari Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang jatuh setiap tanggal 29 November, kali ini memasuki peringatan yang Ke-47.. Dalam perjalanannya, lambang Korpri merupakan identitas bagi seluruh pegawai Korpri. Lambang itu kemudian digunakan sebagai seragam batik berwarna biru yang motif nya terbuat dari lambang tersebut.

- Sudah tahu kapan Hari Kopri atau Hari Korpri tanggal berapa? Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Hari Korpri diperingati setiap tanggal 29 November. Tahun 2021 ini, Hari Korpri merayakan hari jadinya ke-50 tahun. Lahirnya Korpri tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tepatnya tanggal 29 November 1971. Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia adalah suatu lembaga yang mengayomi seluruh pegawai negeri atau sekarang yang lebih dikenal dengan istilah aparatur sipil negara atau ASN. Baca juga 4 Fakta dan Sejarah Unik Mengenai Restoran All You Can Eat, Ada Sejak Abad ke-16! Baca juga SEJARAH 27 November Transplantasi Wajah Pertama di Dunia Dilakukan terhadap Isabelle Dinoire Baca juga Sejarah Hari Guru Nasional 25 November, Lengkap 20 Link Twibbon untuk Memeriahkan Bagaimana asal mula dibentuknya Korpri dan apa tema yang diusung dalam perayaannya yang ke-50 tahun? Berikut telah merangkumnya. Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda. Melansir laman resmi BKPPD Pasuruan, saat itu, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai pun berada di kelas bawah karena pengadaannya didasarkan pada kebutuhan penjajah. Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah. Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Di saat yang bersamaan, akhirnya seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar 1. Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI 2. Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda Non Kolaborator

Sebagaiinformasi, pengukuhan Dewan Pengurus Korpri KPK ini berdasar pada Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 24/KU/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Susunan Personalia Dewan
PERATURAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL Menimbang a. bahwa dengan Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 Tahun 2008 telah diatur tentang pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan pakaian seragam Korpri yang baru mengenai spesifikasi desain dan warna perlu mengubah Peraturan tersebut pada butir a ; c. bahwa untuk maksud tersebut pada butir a dan b perlu ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional. Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450; 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia; 3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI; 4. Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pengurus Pusat KORPRI NomorKEP-05/K-III/DPP/2003 tentang Pakaian Seragam KORPRI; 5. Keputusan MUNAS VII KORPRI Nomor Kep-08 /MUNAS VII/2009 tanggal 18 Nopember 2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia; 6. Keputusan Musyawarah Pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor Kep-01/MUSPIM KORPRI/VII/2010 tentang Perubahan Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri Nomor Kep-08/MUNAS VII/XI/2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Memperhatikan Hasil Musyawarah Pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor Kep-01/MUSPIM KORPRI/VII/2010 tentang Perubahan Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri Nomor Kep-08/MUNAS VII/XI/2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia. M E M U T U S K A N Menetapkan PERATURAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN PENGURUS NASIONAL KORPRI NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT KORPRI NOMOR KEP-05/K-III/DPP/2003 TENTANG PAKAIAN SERAGAM KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA Mencabut Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pengurus Pusat Korpri Nomor Kep-05/K-III/DPP/2003 tentang Pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia adalah Pakaian dengan motif, corak dan ungkapan makna filosofi desain serta spesifikasi teknis, warna kain/bahan sebagaimana dalam lampiran I Keputusan ini. PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI 1 Bentuk, model dan pakaian seragam batik KORPRI untuk pria dan wanita sebagaimana diatur dalam keputusan ini. 2 Bentuk, model Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk pria Kemeja KORPRI dengan ketentuan kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang dengan manset, saku dalam 1 satu buah di atas sebelah kiri, kancing 5 lima buah tertutup; 3 Bentuk, model Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk wanita Blouse batik KORPRI dengan ketentuan kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang 2 dua kancing tanpa manset, saku dalam 2 dua buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup, kancing blouse 4 empat buah; PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada b. Upacara rutin tanggal 17 setiap bulan c. Upacara Hari Besar Nasional d. Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI. SPESIFIKASI BAHAN,DESAIN DAN WARNA PAKAIAN SERAGAM KORPRI Spesifikasi bahan, desain dan warna Pakaian Seragam KORPRI sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini. 1 Dewan Pengurus KORPRI Nasional adalah pemegang hak cipta seragam batik KORPRI dengan Jenis Cipta ”Seni Motif” Judul ”KORPRI” Nomor 053799 Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia November 2011 2 Pengadaan dan penjualan pakaian seragam batik KORPRI harus seijin Dewan Pengurus KORPRI Nasional sebagai pemegang hak cipta. 1 Dengan memperhatikan situasi dan kondisi , Pakaian Seragam Korpri lama diberikan masa transisi penggunaan sampai tanggal 31 Desember 2012. 2 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya. 3 Peraturan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran V Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP - / KU/XII/2011 No JENIS UJI SPESIFIKASI TOLERANSI 1. Lebar kain, cm 112 Minimum 2. Berat kain, gr per m2 100 Minimum 3. Berat kain, gr per m 112 Minimum 4. Konstruksi -Tetal lusi per inci -Tetal pekan per inci -Nomor benang lusi, Ne1 -Nomor benang pakan, Ne1 -Anyaman 118,0 75,0 41,8 42,5 polos + 3 helai + 2 helai + 5 % + 5 % Mutlak 5. Kekuatan tarik, 2,5 cm -Arah lusi, kg -Arah pakan, kg 35 20 Minimum Minimum 6. Kekuatan sobek kain, elemendorf -Arah lusi, N gr -Arah pakan, N gr Minimum Minimum 7. Sudut kembali dari kekusutan, derajad -Lusi -Pakan 140 140 Minimum Minimum 8. Perubahan ukuran setelah pencucian -Arah lusi -Arah pakan -0,5% -0,5% Minimum Minimum 9. Komposisi Bahan Poliester 65% Kapas 35% Maksimum Maksimum 10. Ketahanan zat warna terhaap 40 0 C -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - P/K -Basar -Kering *Sifat Asam -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - P/K *Sifat Basa -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - P/K 4-5 4-5 4-5 4 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum 11. Golongan zat wana pada -Poliester -Kapas Zat warna Zat warna pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran VI Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP- Tanggal No JENIS UJI/ TEST ITEMS CARA UJI/ TEST METHODS HASIL UJI/ RESULTS 1. Lebar kain, cm SNI ISO 221982010 113,0 2. Berat kain, gr per m2 SNI ISO 38012010 101,5 3. Berat kain, gr per m SNI ISO 38012010 114,7 4. Konstruksi -Tetal lusi per cm inci -Tetal pekan per cm inci -Nomor benang lusi, Ne1 Tex -Nomor benang pakan, Ne1 Tex -Anyaman SNI ISO 7211-22010 SNI ISO 7211-52010 SNI ISO 7211-12010 31,1 79,0 19,7 79,0 31,6 18,7 30,0 19,7 polos 5. Kekuatan tarik kain,per 2,5 cm -Arah lusi, n kg - Mulur % -Arah pakan, N kg - Mulur % SNI 0276 2009 155,62 15,87 6,53 89,23 9,10 14,93 6. Kekuatan sobek kain, elemendorf -Arah lusi, N gr -Arah pakan, N gr SNI 08-0338-1989 15,7 12,9 7. Sudut kembali dari kekusutan, derajad -Lusi -Pakan SNI 08-0292-1989 126,3 141,7 8. Perubahan ukuran setelah pencucian -Arah lusi -Arah pakan SNI 08-0293-1996 -0,8 % -7,3 % 9. Komposisi Bahan -Lusi -Pakan SNI 08-0265-1989 Kapas 100% Kapas 100% 10. Ketahanan zat warna terhaap 40 0 C -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Kapas - Wol -Basar -Kering *Sifat Asam -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol *Sifat Basa -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol SNI ISO 105-C062010 SNI 02882008 SNI ISO 105-E042010 SNI 08-0289-1996 4-5 4-5 4-5 3-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 11. Golongan zat wana SNI 08-0621-1989 pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran VII Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP- Tanggal No JENIS UJI/ TEST ITEMS CARA UJI/ TEST METHODS HASIL UJI/ RESULTS 1. Lebar kain, cm SNI ISO 221982010 115,5 2. Berat kain, gr per m2 SNI ISO 38012010 106,2 3. Berat kain, gr per m SNI ISO 38012010 118,5 4. Konstruksi -Tetal lusi per cm inci -Tetal pekan per cm inci -Nomor benang lusi, Ne1 Tex -Nomor benang pakan, Ne1 Tex -Anyaman SNI ISO 7211-22010 SNI ISO 7211-52010 SNI ISO 7211-12010 41,3 105,0 27,6 70,0 42,0 14, 40,3 14,7 polos 5. Kekuatan tarik kain,per 2,5 cm -Arah lusi, n kg - Mulur % -Arah pakan, N kg - Mulur % SNI 0276 2009 183,3 18,70 7,47 112,5711,48 18,93 6. Kekuatan sobek kain, elemendorf -Arah lusi, N gr -Arah pakan, N gr SNI 08-0338-1989 9,3 951,4 9,8 7. Sudut kembali dari kekusutan, derajad -Lusi -Pakan SNI 08-0292-1989 119,0 148,3 8. Perubahan ukuran setelah pencucian -Arah lusi -Arah pakan SNI 08-0293-1996 -0,3 % -5,0 % 9. Komposisi Bahan -Lusi -Pakan SNI 08-0265-1989 Kapas 100% Kapas 100% 10. Ketahanan zat warna terhaap 40 0 C -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - Kapas -Basar -Kering *Sifat Asam -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol *Sifat Basa -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol SNI ISO 105-C062010 SNI 02882008 SNI ISO 105-E042010 SNI 08-0289-1996 4-5 5 4-5 3-4 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 11. Golongan zat wana SNI 08-0621-1989 pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran VIII Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP- Tanggal -Tetal lusi per cm inci -Tetal pekan per cm inci -Nomor benang lusi, Ne1 Tex -Nomor benang pakan, Ne1 Tex Kekuatan tarik kain,per 2,5 cm Kekuatan sobek kain, elemendorf Sudut kembali dari kekusutan, derajad Perubahan ukuran setelah pencucian Ketahanan zat warna terhaap -Penodaan warna pada - Wol -Penodaan warna pada-Kapas -Penodaan warna pada-Kapas pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO
LOE7p.
  • 0bh7wxtbub.pages.dev/126
  • 0bh7wxtbub.pages.dev/48
  • 0bh7wxtbub.pages.dev/393
  • 0bh7wxtbub.pages.dev/73
  • 0bh7wxtbub.pages.dev/285
  • 0bh7wxtbub.pages.dev/186
  • 0bh7wxtbub.pages.dev/100
  • 0bh7wxtbub.pages.dev/365
  • setiap tanggal 17 pakai korpri